Gunakan Pelat Mirip Mobil Listrik, Pengemudi Terancam Sanksi

Mobil tersebut tercatat menggunakan nomor polisi B 14*4 AJ. Penggunaan stiker biru pada pelat kendaraan konvensional itu diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan lalu lintas berdasarkan sistem ganjil genap.

Aksi pengemudi mobil yang diduga mengakali aturan ganjil genap menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Mobil tersebut diduga menggunakan pelat nomor palsu yang dimodifikasi agar menyerupai kendaraan listrik.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakarta24jam.id, terlihat sebuah Toyota Calya melaju di jalan dengan pelat nomor berstiker biru pada bagian bawahnya, ciri yang selama ini identik dengan kendaraan listrik bebas ganjil genap.

Mobil tersebut tercatat menggunakan nomor polisi B 14*4 AJ. Penggunaan stiker biru pada pelat kendaraan konvensional itu diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan lalu lintas berdasarkan sistem ganjil genap.

Unggahan tersebut langsung menuai beragam reaksi warganet. Banyak yang menilai tindakan pengemudi tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap hukum.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Ary Setyo, menegaskan bahwa pelat nomor yang digunakan kendaraan itu merupakan pelat tidak sah atau bodong.

“Pelat nomor tersebut tidak sesuai peruntukannya. Penggunaan TNKB yang dimodifikasi atau tidak resmi jelas melanggar aturan,” ujar Ary.

Ia menjelaskan, pengemudi yang terbukti menggunakan pelat nomor palsu dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Akan kami selidiki,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).

Komarudin menegaskan bahwa setiap bentuk penggunaan atau modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Tutup