Karcis Parkir Viral, Denda Tiket Hilang Tapi Kendaraan Hilang Lepas Tangan

Karcis tersebut mencantumkan denda sebesar Rp20.000 untuk sepeda motor dan Rp30.000 bagi mobil apabila tiket parkir tidak dapat ditunjukkan. Di bagian lain, tertulis pernyataan bahwa segala bentuk kehilangan maupun kerusakan kendaraan sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

Perbincangan publik di media sosial kembali memanas setelah beredarnya unggahan karcis parkir yang memuat aturan dinilai janggal. Dalam satu lembar karcis, pengelola parkir mencantumkan denda bagi pengguna yang kehilangan tiket, namun pada saat yang sama menyatakan tidak bertanggung jawab jika kendaraan hilang atau rusak.

Karcis tersebut mencantumkan denda sebesar Rp20.000 untuk sepeda motor dan Rp30.000 bagi mobil apabila tiket parkir tidak dapat ditunjukkan. Di bagian lain, tertulis pernyataan bahwa segala bentuk kehilangan maupun kerusakan kendaraan sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

Unggahan ini ramai diperbincangkan setelah dibagikan oleh akun TikTok @arto99win pada 3 Januari 2026. Dalam unggahannya, pemilik akun mempertanyakan dasar hukum aturan tersebut dan menilai ketentuan di dalam karcis parkir itu tidak adil bagi konsumen.

Reaksi warganet pun bermunculan. Banyak yang menilai aturan tersebut timpang dan merugikan pengguna jasa parkir.

“Kalau tiket hilang kena denda, tapi kendaraan hilang malah lepas tangan. Di mana keadilannya?” tulis salah satu netizen.

Menanggapi polemik tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa klausul yang membebaskan pengelola parkir dari tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan tidak memiliki kekuatan hukum.

YLKI menyebut, ketentuan semacam itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Klausul yang melanggar ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Pengelola parkir tidak bisa melepaskan kewajiban hanya dengan mencantumkan tulisan di karcis,” tegas YLKI.

Selain itu, dari sudut pandang hukum perdata, layanan parkir berbayar termasuk dalam perjanjian penitipan barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dengan demikian, pengelola parkir memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraan yang dititipkan oleh konsumen.

Artinya, selama pengguna membayar jasa parkir dan menerima karcis sebagai bukti transaksi, tanggung jawab atas keamanan kendaraan berada pada pihak pengelola.

YLKI juga mengingatkan bahwa penerapan denda tiket parkir hilang tanpa mekanisme yang jelas dan transparan berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar. Konsumen diminta lebih kritis, sementara pemerintah daerah didorong untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan parkir di ruang publik.

Tutup