Kemkomdigi Panggil Meta Terkait Isu Kebocoran Data Instagram
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merespons cepat isu dugaan kebocoran data pengguna Instagram yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Pemerintah memanggil pihak Meta untuk meminta klarifikasi atas informasi yang dinilai meresahkan tersebut.
Pemanggilan dilakukan karena Meta berstatus sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perlindungan data pengguna. Salah satu perhatian utama pemerintah ialah dugaan kebocoran data serta polemik proses pengaturan ulang kata sandi (reset password) akun Instagram.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan Meta telah menyampaikan penjelasan awal terkait sistem keamanan akun penggunanya. Berdasarkan keterangan sementara, tidak ditemukan akses tidak sah terhadap kata sandi pengguna.
“Password akun tidak dapat diakses atau diperoleh oleh pihak lain selain pemilik akun itu sendiri. Selain itu, tidak ada indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal,” ujar Alexander dalam keterangan resmi.
Meski demikian, proses penelusuran masih terus dilakukan. Pihak Instagram disebut masih melakukan pendalaman internal untuk memastikan keabsahan data yang diklaim bocor serta menelusuri sumber informasi yang beredar.
Alexander menegaskan, langkah pemanggilan Meta merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan negara dalam pengawasan ruang digital. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya, pemerintah memiliki mandat untuk memastikan setiap PSE yang beroperasi di Indonesia mematuhi standar perlindungan data dan keamanan siber yang berlaku.
“Pemanggilan ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk melindungi data pribadi masyarakat sekaligus menjaga keamanan ruang digital nasional,” tegas Alexander.
Kemkomdigi memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pengguna.





