Bareskrim Usut Dugaan Proyek Fiktif Fintech Syariah, Lebih dari 1.500 Lender Jadi Korban
Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan skandal pembiayaan proyek fiktif yang melibatkan perusahaan fintech peer to peer lending Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah aparat menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana ribuan investor dalam skema pendanaan properti yang diduga tidak pernah terealisasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyidik telah menerima empat laporan polisi terkait kasus tersebut. Total korban diperkirakan mencapai lebih dari 1.500 lender, dengan terlapor utama yakni Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri.
Kasus ini mencuat setelah sejak Juni 2025 sejumlah lender mengeluhkan kesulitan menarik dana investasi mereka. Dalam penawaran awal, DSI menjanjikan skema bagi hasil sebesar 23 persen, dengan porsi 18 persen untuk lender dan sisanya menjadi bagian perusahaan.
Namun dalam praktiknya, dana yang dihimpun dari para lender diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Penyidik menemukan indikasi bahwa dana tersebut dialihkan untuk membiayai proyek properti fiktif, baik dengan menciptakan borrower palsu maupun menggunakan identitas borrower yang sah tanpa sepengetahuan pihak bersangkutan.
“Tanpa sepengetahuan borrower, PT DSI membuat proyek properti fiktif. Dari 100 proyek yang diklaim, 99 di antaranya diduga fiktif,” kata Ade Safri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Bareskrim juga menyoroti latar belakang perizinan perusahaan. PT DSI diketahui berdiri pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, namun baru memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengantongi Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tertanggal 15 Januari 2025. Laporan tersebut menjadi dasar penelusuran aliran dana serta pelacakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Ada indikasi fraud, di mana dana lender yang seharusnya ditempatkan di rekening escrow justru dialihkan ke perusahaan afiliasi PT DSI, termasuk ke rekening vehicle perusahaan,” ujar Ade.
Selain dugaan penipuan, penyidik juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Saat ini, analisis aliran dana masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan pengaburan dan penyamaran aset hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, PT DSI diduga melanggar Pasal 158 Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), khususnya terkait larangan menjalankan kegiatan usaha di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan.





