Anggota Brimob Aceh Diduga Tinggalkan Tugas dan Bergabung Tentara Bayaran
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengungkapkan bahwa Bripda Muhammad Rio diduga berada di wilayah Donbass, kawasan konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Informasi tersebut diperoleh dari pesan WhatsApp berisi foto dan video yang dikirim langsung oleh Rio kepada sejumlah pejabat internal Korps Brimob.
Menurut Joko, Bripda Rio tercatat tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan resmi. Upaya pencarian dan pemanggilan telah dilakukan oleh kesatuan, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad untuk kembali menjalankan tugas.
“Yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan secara prosedural, namun tidak hadir. Karena itu diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026,” ujar Joko.
Berdasarkan data keimigrasian, Bripda Rio diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Desember 2025 dengan tujuan ke luar negeri. Keberangkatan tersebut dilakukan tanpa seizin pimpinan dan tidak sesuai dengan ketentuan kedinasan Polri.
Joko menambahkan, sebelum kasus disersi ini, Bripda Rio juga pernah menjalani sanksi etik akibat pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perselingkuhan dan pernikahan siri. Pelanggaran tersebut berujung pada hukuman demosi.
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Rio diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara in absentia. Sidang memutuskan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Aceh menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang melanggar sumpah jabatan, disiplin, dan loyalitas kepada negara akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk apabila terlibat dengan kekuatan militer asing.





