Kasus Kericuhan Demo DPR, 21 Tahanan Politik Dituntut 10 Bulan Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan terhadap 21 orang terdakwa kasus kericuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat pengamanan aksi unjuk rasa berlangsung. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I sampai dengan terdakwa XXI masing-masing selama 10 bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Namun, jaksa menyebut terdapat pengecualian bagi dua terdakwa, yakni Eka Julian Syah Putra dan M. Taufik Effendi. Masa penahanan keduanya tidak diperhitungkan karena sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.
Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi mahasiswa dan massa yang digelar pada 29 Agustus 2025 dengan tuntutan pembubaran DPR serta pembatalan tunjangan anggota DPR. Aksi yang semula berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, kemudian meluas hingga kawasan Simpang Semanggi dan depan Polda Metro Jaya.
Jaksa mengungkapkan, situasi aksi semakin tidak terkendali ketika massa bertambah dan terjadi bentrokan dengan aparat keamanan. Kericuhan berlanjut hingga Sabtu (30/8/2025), bahkan berlanjut sampai Minggu dini hari (31/8/2025).
Dalam persidangan, jaksa menyebut para terdakwa melakukan perlawanan terhadap aparat, termasuk makian, teriakan provokatif, hingga pelemparan benda saat petugas berupaya mengamankan dan membubarkan massa.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik dan mengamankan para terdakwa di lokasi yang berbeda-beda. Akibat bentrokan tersebut, sejumlah anggota kepolisian dilaporkan mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan saat menjalankan tugas pengamanan.
Jaksa juga menyampaikan bahwa para terdakwa mengetahui adanya aksi demonstrasi tersebut dari ajakan yang tersebar luas melalui media sosial dan grup percakapan daring.
Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa atau penasihat hukumnya.





