Dituding Terlibat Penipuan Akpol, Adly Fairuz Disebut Sudah Kembalikan Uang

Adly Fairuz dan Tim Kuasa Hukum.

Kuasa hukum aktor Adly Fairuz, Andy Gultom, menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang kini bergulir di pengadilan.

Andy menyatakan, keterlibatan Adly dalam persoalan tersebut murni didasari niat membantu seorang teman, bukan untuk melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan.

“Tidak ada niatan jahat dari klien kami. Keterlibatan Adly semata-mata untuk membantu teman,” kata Andy, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, Adly memang sempat menerima uang sebesar Rp300 juta yang disebut sebagai honor profesional. Namun, sebagai bentuk itikad baik, Adly telah mengembalikan uang tersebut dengan jumlah yang lebih besar dari yang diterima.

“Adly menerima Rp300 juta. Tapi klien kami sudah mengembalikan Rp500 juta. Apakah itu bukan bentuk itikad baik?” ujarnya.

Tak hanya itu, Andy menambahkan bahwa Adly juga telah memenuhi permintaan tambahan dari pihak penggugat dengan membayarkan biaya administratif sebesar Rp5 juta ke kantor penggugat.

“Klien kami sudah mengembalikan seluruh uang yang bukan menjadi haknya, bahkan lebih. Termasuk membayar biaya administratif sebesar Rp5 juta sesuai permintaan,” tambahnya.

Andy juga menanggapi isu penggunaan nama panggilan “Jenderal Ahmad” yang sempat mencuat dan dikaitkan dengan kliennya. Ia menegaskan, sebutan tersebut bukan berasal dari Adly Fairuz.

“Nama lengkap klien kami memang Ahmad Adly Fairuz. Tapi sebutan ‘Jenderal Ahmad’ itu kiasan dari pihak penggugat sendiri. Tidak pernah digunakan oleh klien kami dan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan apa pun,” tegas Andy.

Ia menilai penyebutan tersebut sebagai opini yang menyesatkan dan berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru terhadap kliennya.

Tutup