Polisi Tetapkan Status Quo Kantor Ormas Madas di Surabaya

Madas Kantor Madas.

Kepolisian menyegel Kantor Organisasi Masyarakat (Ormas) Madas yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Kamis (15/1/2026). Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penanganan laporan dugaan praktik mafia tanah yang kini ditangani Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan kantor tersebut dijaga ketat aparat kepolisian. Sejumlah personel tampak berada di dalam area gedung untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses hukum berjalan.

Di pintu bangunan terpasang papan penyitaan bertuliskan keterangan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY. Penyitaan ini menandai bahwa lahan dan bangunan tersebut telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan penyegelan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan itu dilakukan menyusul adanya laporan polisi terkait dugaan mafia tanah.

“Benar, ada laporan polisi terkait dugaan mafia tanah. Dugaan yang muncul meliputi penggunaan dokumen palsu dan penyerobotan lahan,” ujar Edy, Jumat (16/1/2026).

Edy menambahkan, kepolisian telah menetapkan status quo terhadap lahan dan bangunan tersebut guna memperlancar proses penyidikan. Status tersebut diberlakukan hingga terdapat kepastian hukum dan penetapan tersangka.

“Saat ini tanah dan bangunan dikuasai oleh kepolisian untuk kepentingan penyidikan, sampai perkara ini menjadi terang,” pungkasnya.

Tutup