Mediasi Gugatan Anak Biologis Denada di PN Banyuwangi Belum Temui Titik Temu
Mediasi gugatan yang diajukan Al Ressa Rizky Rossano, anak biologis Denada Tambunan, di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi belum membuahkan hasil. Gugatan dengan nomor perkara 288 tersebut belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Tim kuasa hukum Ressa menyebut pihak Denada menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan dalam gugatan tersebut. Selain itu, belum ada pernyataan tegas dari pihak tergugat terkait pengakuan Ressa sebagai anak kandung.
Kuasa hukum Ressa, Ronald, mengatakan dalam proses mediasi pihak Denada hanya menanggapi klausul ganti rugi, sementara poin penting lain tidak mendapat kejelasan.
“Padahal ada beberapa klausul yang diajukan. Selain ganti rugi yang masih bisa ditawar, ada juga klausul pengakuan sebagai anak kandung, namun tidak ada pernyataan tegas terkait hal itu,” ujar Ronald.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Ressa lainnya, Mohammad Firdaus Yuliantono, menyesalkan ketidakhadiran Denada dalam agenda mediasi tersebut. Menurutnya, mediator sempat memberikan opsi agar Denada mengikuti mediasi secara daring.
“Tadi dalam mediasi, mediator menyarankan agar pihak tergugat bisa mengikuti agenda mediasi melalui video conference atau Zoom,” kata Firdaus.
Mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit itu tidak menghasilkan titik temu. Oleh karena itu, majelis mediator memutuskan untuk melanjutkan proses mediasi pada agenda kedua yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.





