PN Jaksel Vonis Laras Faizati 6 Bulan Percobaan, iPhone Dirampas Negara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dalam perkara dugaan penghasutan pembakaran gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Kamis (15/1/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan akun Instagram milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.
“Satu akun Instagram dengan username @laraspaissati, oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan berkaitan langsung dengan perkara ini, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan,” ujar hakim saat membacakan vonis.
Selain itu, hakim menetapkan satu unit telepon genggam merek Apple iPhone 16 yang digunakan terdakwa sebagai alat kejahatan untuk dirampas dan menjadi milik negara karena memiliki nilai ekonomis.
“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16 ditetapkan dirampas untuk negara,” lanjut hakim.
Namun demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan satu akun e-mail dan satu akun Gmail milik Laras. Hakim menilai kedua akun tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang disidangkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah keadaan yang meringankan sehingga vonis pidana percobaan dinilai layak dijatuhkan.
“Keadaan yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas hakim.
Dengan putusan tersebut, Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara selama masa percobaan enam bulan, sepanjang tidak mengulangi atau melakukan tindak pidana lain selama periode tersebut.




