DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Sesuai Konstitusi dan Kultur Indonesia
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dipastikan akan kembali bergulir dalam waktu dekat. Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyatakan agenda tersebut akan dibuka kembali pekan ini setelah rampungnya penyusunan naskah oleh Badan Keahlian DPR.
“RUU Perampasan Aset akan dibuka kembali pekan ini, mungkin diawali dengan penyusunan yang telah diselesaikan Badan Keahlian DPR. Setelah itu akan dilakukan proses meaningful public participation,” ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Rabu (14/1/2026).
Bob menegaskan, DPR tidak akan mempercepat maupun menunda pembahasan RUU tersebut di luar mekanisme yang berlaku. Menurutnya, proses legislasi akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan tetap berlandaskan konstitusi.
“Tidak akan memundurkan waktu dan juga tidak akan memajukan waktu. Yang terpenting, pembahasan dilakukan sesuai kultur Indonesia dan tidak lepas dari konstitusi kita, yakni UUD 1945,” katanya.
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu regulasi strategis yang dinantikan publik karena dinilai krusial dalam penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Komitmen DPR untuk membuka ruang partisipasi publik dinilai menjadi sinyal penting agar pembahasan berlangsung transparan dan akuntabel.
Diketahui, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025–2026. Regulasi ini tercantum bersama 51 rancangan dan revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Selasa (23/9/2025).
Dengan kembali dibukanya pembahasan, publik kini menanti sejauh mana keseriusan DPR dan pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU yang selama ini dianggap krusial namun kerap tertunda.




