Laporan Wardatina Mawa Terus Bergulir, Tim Hukum Inara Buka Opsi Damai
Proses hukum atas laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilayangkan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli terus berlanjut. Perkara tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan, setelah upaya penyelesaian melalui jalur restorative justice (RJ) tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum Inara Rusli, Letchumanan, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan restorative justice sebagai upaya penyelesaian damai. Namun, langkah tersebut ditolak oleh pelapor, Wardatina Mawa.
Meski demikian, Letchumanan menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian non-litigasi. Ia mengingatkan bahwa proses pidana berpotensi membawa konsekuensi hukum dan psikologis yang panjang bagi semua pihak yang terlibat.
“Berhadapan dengan proses hukum pidana tentu bukan hal yang nyaman bagi siapa pun. Karena itu, kami berharap pelapor dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang diambil,” ujar Letchumanan.
Dalam pernyataannya, Letchumanan juga menyoroti relasi rumah tangga antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi. Ia menyebut bahwa penyelesaian internal keluarga seharusnya menjadi prioritas, ketimbang membawa persoalan ke ranah pidana.
Selain itu, kuasa hukum Inara turut menyinggung fakta bahwa hingga saat ini Insanul Fahmi masih menjalankan kewajiban memberikan nafkah. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari konteks hukum dan sosial yang patut dipertimbangkan dalam penyelesaian perkara.
Sementara itu, Wardatina Mawa tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum. Dengan status perkara yang telah naik ke penyidikan, aparat penegak hukum kini tengah mendalami unsur pidana yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wardatina Mawa terkait kemungkinan membuka kembali opsi restorative justice.





