KPK Fokus Level Teknis dalam Korupsi Kuota Haji, Jokowi Tak Masuk Pemeriksaan

Ilustrasi Gedung KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menilai dugaan penyimpangan terjadi pada tahap operasional dan teknis, bukan pada proses penerimaan kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemerintah Indonesia saat itu secara resmi menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Penerimaan kuota tersebut dinilai tidak bermasalah dan dilakukan sesuai mekanisme antarnegara.

“Tidak ada persoalan pada saat kuota haji tambahan itu diberikan kepada Indonesia. Kebutuhan penyidikan saat ini masih berkaitan dengan aspek teknis operasional,” ujar Budi, belum lama ini.

Persoalan hukum, kata Budi, muncul pada pembagian kuota haji tambahan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam kebijakan tersebut, kuota tambahan dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Budi menegaskan, fokus penyidikan KPK saat ini diarahkan pada pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan teknis dan pelaksanaan pembagian kuota, bukan pada level kebijakan negara atau kepala pemerintahan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (AA). Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tersebut.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran tanggung jawab dan potensi kerugian negara, sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional.

Tutup