BPOM Hentikan Sementara Distribusi Susu Formula Bayi Nestlé

Ilustrasi susu bubuk

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi susu formula bayi tertentu di Indonesia. Kebijakan ini diambil menyusul peringatan keamanan pangan global terkait potensi risiko pada produk susu formula bayi produksi Nestlé.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari notifikasi European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN), yang mengeluarkan peringatan terkait dugaan cemaran toksin pada bahan baku susu formula bayi.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, potensi risiko tersebut berasal dari temuan cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan oleh Nestlé Suisse SA di Pabrik Konolfingen, Swiss. Temuan ini mendorong penarikan produk di sejumlah negara.

“Berdasarkan data importasi BPOM, terdapat dua bets produk formula bayi yang masuk ke Indonesia. Namun hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai di bawah batas kuantifikasi (LoQ < 0,20 µg/kg),” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Rabu (14/1).

Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan Nomor Izin Edar ML 562209063696, serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.

Meski hasil uji laboratorium menyatakan produk aman, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hingga saat ini, belum ditemukan laporan gangguan kesehatan pada bayi di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk tersebut. Namun, mengingat bayi merupakan kelompok rentan, BPOM memutuskan penghentian distribusi sebagai langkah perlindungan konsumen.

PT Nestlé Indonesia juga telah menarik secara sukarela seluruh produk dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM.

Sebagai informasi, toksin cereulide merupakan racun yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas dan tidak dapat dihancurkan melalui pemanasan biasa, termasuk penyeduhan dengan air mendidih. Paparannya dapat menyebabkan gejala seperti muntah hebat, diare, dan kelesuan dalam rentang waktu 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi.

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets terdampak agar segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia.

BPOM juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar yang telah disebutkan.

Ke depan, BPOM memastikan akan memperketat pengawasan pre-market dan post-market, serta memperkuat koordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional guna menjamin keamanan produk pangan di Indonesia.

Sebagai catatan, Nestlé secara global telah menarik produk susu formula bayi merek SMA, BEBA, dan NAN di 49 negara di kawasan Eropa, Amerika, Asia, Oceania, dan Afrika.

Tutup