Menteri ESDM Tegaskan SPBU Swasta Wajib Beli BBM Produksi Pertamina

Petugas SPBU Pertamina. Foto: Antara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di Indonesia wajib membeli bahan bakar minyak (BBM) produksi dalam negeri dari PT Pertamina (Persero).

Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kapasitas produksi BBM nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi dalam negeri.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat mengikuti sidang bersama Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut, Bahlil melaporkan hasil rapat maraton yang melibatkan jajaran pimpinan PT Pertamina terkait penguatan sektor hilir migas.

Bahlil menyampaikan bahwa kilang Balikpapan menjadi salah satu proyek strategis yang diandalkan untuk meningkatkan produksi BBM berkualitas tinggi. Kilang tersebut ditargetkan mampu memproduksi BBM dengan tingkat oktan tinggi, mulai dari RON 92, RON 95, hingga RON 98.

Dengan peningkatan kapasitas dan kualitas produksi tersebut, pemerintah optimistis Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, bahkan menuju kemandirian energi.

Menurut Bahlil, kebijakan kewajiban pembelian BBM dalam negeri oleh SPBU swasta sejalan dengan amanat konstitusi. Ia menegaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur bahwa negara harus menguasai cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Negara wajib hadir dan memastikan kebutuhan energi nasional dipenuhi dari produksi dalam negeri,” ujar Bahlil.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat industri migas nasional sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga BBM di dalam negeri.

Tutup