Korupsi Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Cs Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Selain Arsin, tiga terdakwa lainnya—Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi—juga dijatuhi hukuman pidana yang sama.
Putusan terhadap keempat terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hasanuddin saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta.
Hakim menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Perkara ini bermula dari kasus korupsi proyek pembangunan pagar laut di wilayah Desa Kohod yang merugikan keuangan negara dan menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur desa, pihak swasta, serta insan pers.





