KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor DJP Kemenkeu Digeledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, hingga Selasa, tim penyidik masih berada di lokasi untuk mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Benar, saat ini satgas KPK sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Setyo kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Setyo belum merinci lebih lanjut barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, ia memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026. Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, KPK juga telah menggeledah kantor KPP Madya Jakarta Utara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak, khususnya di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Lembaga antirasuah tersebut juga membuka peluang penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman dan pengembangan penyidikan.





