Polda Bali Tetapkan Kepala BPN Bali sebagai Tersangka

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (IMD).

Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (IMD), sebagai tersangka dalam sebuah perkara hukum yang kini tengah ditangani penyidik.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy. Ia menyebut, keputusan itu diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Pada tanggal 10 Desember lalu atas nama IMD telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini proses hukumnya masih berjalan,” kata Ariasandy kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Menurut Ariasandy, IMD diduga melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Meski demikian, Polda Bali belum membeberkan secara rinci perkara yang menjerat Kepala BPN Bali tersebut. Ariasandy menyatakan, penyidikan masih berlangsung dan seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

“Yang bersangkutan kami periksa sesuai SOP. Penetapan tersangka sudah dilakukan dan saat ini masih dalam tahap proses,” ujarnya.

Ariasandy juga mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status IMD menjadi tersangka.

“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah ditemukan alat bukti, status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka per 10 Desember. Untuk kronologi lengkap, kami masih menunggu hasil pendalaman dari penyidik,” pungkasnya.

Tutup