Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Alm Arya Daru

Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya setelah berjalan selama enam bulan. Polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah rangkaian pemeriksaan dan analisis mendalam yang dilakukan penyidik. Polda Metro Jaya menilai kematian Arya Daru tidak melibatkan pihak lain.

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik mengingat status korban sebagai diplomat muda aktif di Kemlu RI.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia, Arya Daru diketahui sempat berada di rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri RI selama kurang lebih 1 jam 26 menit. Aktivitas tersebut turut menjadi salah satu rangkaian fakta yang dianalisis oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, sebelumnya menegaskan bahwa hasil penyelidikan tidak mengarah pada dugaan keterlibatan orang lain.

“Indikator dari kematian ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Dengan dihentikannya penyelidikan ini, polisi memastikan bahwa kasus kematian Arya Daru Pangayunan dinyatakan selesai secara hukum. Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan tetap terbuka terhadap informasi baru apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang berbeda.


Tutup