Era Percaloan Berakhir, Pemerintah Kabupaten Bekasi Terapkan Sistem Perizinan Digital BOSS Mulai 2026
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pengurusan perizinan melalui penerapan sistem digital Bekasi One Stop Service (BOSS) yang mulai diberlakukan pada 2026.
Sistem pelayanan perizinan satu pintu berbasis digital ini dirancang untuk menutup celah interaksi langsung antara pemohon dan aparatur, yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh oknum calo untuk menarik biaya di luar ketentuan resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, digitalisasi perizinan menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai pungli yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
“Dengan BOSS, tidak ada lagi ruang bagi pungli dan calo. Semua proses dilakukan secara sistem, transparan, dan terukur. Biaya dan waktunya jelas,” ujar Asep, Senin (12/1/2026).
Asep menegaskan, praktik percaloan bukan hanya merugikan pemohon izin, tetapi juga mencoreng wajah pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Bekasi memilih pendekatan sistemik dengan menghilangkan proses manual yang rawan disalahgunakan.
Melalui BOSS, seluruh layanan perizinan dan nonperizinan terintegrasi dalam satu platform digital di bawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pemohon dapat mengajukan izin, memantau progres, hingga menerima hasil layanan tanpa harus bertemu langsung dengan petugas.
Selain itu, BOSS menetapkan kepastian waktu dan biaya layanan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diharapkan menutup celah negosiasi ilegal yang kerap menjadi pintu masuk praktik pungli.
“Kalau sudah ada standar waktu dan biaya, tidak ada lagi alasan untuk meminta tambahan di luar ketentuan,” tegas Asep.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Bekasi melengkapi BOSS dengan pusat layanan dan call center 24 jam yang terhubung langsung dengan lintas perangkat daerah. Kanal pengaduan ini memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pungli atau kendala perizinan secara real time.
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Juanda mengatakan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi intensif agar masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo dalam mengurus perizinan.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa semua izin bisa diurus sendiri. Tidak perlu perantara dan tidak perlu biaya tambahan,” kata Juanda.
Sejumlah pelaku usaha menilai langkah ini sebagai terobosan penting. Asnawi, pengusaha properti di Cikarang, menyebut sistem digital akan menghilangkan ketergantungan pada calo yang selama ini dianggap “jalan pintas” namun justru berbiaya mahal.
“Kalau sistemnya jelas dan transparan, kami tidak perlu pakai calo lagi. Ini bagus untuk dunia usaha,” ujarnya.
Pemkab Bekasi berharap penerapan BOSS dapat menjadi tonggak reformasi birokrasi, sekaligus memperkuat budaya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli di Kabupaten Bekasi.





