Wacana Pilkada Tak Langsung Dinilai Berbahaya
Peneliti sekaligus konsultan politik Saiful Mujani mengingatkan bahwa partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusi, termasuk mendorong penghapusan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Saiful, perubahan sistem pilkada dari langsung menjadi tidak langsung bukan sekadar perubahan teknis, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya prinsip sistem pemerintahan presidensial yang menjadi fondasi negara pascareformasi.
“Partai-partai yang menginginkan pemilihan tidak langsung itu pada dasarnya adalah kekuatan politik yang tidak mampu menjalankan demokrasi dan pemerintahan secara sehat,” ujar Saiful dalam diskusi bertajuk ‘Kita Tolak Pilkada Tak Langsung’ di Jakarta, Minggu (4/1).
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk membubarkan partai politik apabila terbukti melanggar prinsip dasar negara dan konstitusi. Kewenangan tersebut diatur secara tegas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Saya baru membaca ketentuannya, ternyata Mahkamah Konstitusi bisa membubarkan partai politik dengan syarat tertentu jika terbukti melanggar konstitusi,” katanya.
Saiful menilai, wacana pilkada tidak langsung berpotensi merusak arsitektur sistem presidensial yang telah disepakati sejak era reformasi. Menurutnya, pemilihan langsung merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas kekuasaan dalam sistem demokrasi.
“Kalau sistem presidensial yang menjadi prinsip dasar kita dilanggar, maka ancamannya jelas secara konstitusional,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan pesimisme terhadap upaya penolakan pilkada tidak langsung melalui jalur politik formal. Saiful menilai, komposisi kekuatan di parlemen saat ini tidak memberikan ruang signifikan bagi penolakan melalui mekanisme legislasi.
“Kalau dilihat komposisi di DPR, kekuatan politik yang menentang sangat terbatas. Artinya, jika dilakukan voting, pilkada langsung bisa saja dihapus,” ujarnya.
Dalam situasi tersebut, Saiful menekankan pentingnya peran masyarakat sipil sebagai benteng terakhir demokrasi. Menurutnya, tekanan publik menjadi satu-satunya kekuatan yang masih dapat menghambat kebijakan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
“Kalau berharap pada kekuatan politik resmi, itu hampir tidak mungkin. Tidak ada jalan lain selain gerakan masyarakat untuk melawan kenekatan yang bertentangan dengan konstitusi ini,” pungkasnya.




