Mahfud MD Tegaskan Kritik Pandji soal Gibran Bukan Delik Pidana
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Politik Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai materi yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk “Mens Rea” tidak dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Penilaian tersebut disampaikan Mahfud merespons polemik pernyataan Pandji yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat seperti orang mengantuk, yang sempat viral di media sosial dan menuai protes dari musisi Tompi karena dianggap menghina fisik.
“Bilang orang mengantuk itu masak menghina? Misalnya kamu kok mengantuk? Enggak apa-apa orang mengantuk, biasa,” ujar Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (9/1/2026).
Mahfud menjelaskan, konteks kritik atau satire dalam pertunjukan seni, termasuk stand up comedy, tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, terlebih jika tidak memenuhi unsur penghinaan sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Ia menegaskan, dalam kasus yang melibatkan Pandji Pragiwaksono, tidak terdapat dasar hukum untuk mempidanakan pernyataan tersebut, khususnya setelah berlakunya KUHP baru.
“Kalau itu dianggap menghina (Wapres Gibran), khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, KUHP baru memberikan batasan yang lebih jelas terkait delik penghinaan, termasuk mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) dan dampak nyata terhadap kehormatan seseorang, terutama pejabat negara.
Pernyataan Mahfud ini sekaligus menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya perdebatan publik mengenai batas antara kritik, ekspresi seni, dan potensi kriminalisasi pendapat di ruang publik.




