Usai Target PAD Gagal, Pemerintah Kabupaten Bekasi Akan Bentuk Satgas Pajak Gandeng TNI–Polri-Kejaksaan
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pajak Daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menandai pergeseran pendekatan pemerintah daerah dalam mengejar penerimaan pajak, dari yang sebelumnya administratif menjadi lebih represif dengan melibatkan aparatur penegak hukum (APH).
Langkah ini ditempuh setelah realisasi pajak daerah tahun 2025 kembali gagal mencapai target, sehingga menimbulkan tekanan politik terhadap kinerja pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung APBD Kabupaten Bekasi.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyatakan pembentukan Satgas Pajak telah diajukan kepada Plt Bupati Bekasi. Satgas ini akan melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta pegawai Bapenda sebagai petugas pajak.
“Satgas nantinya akan menindak wajib pajak yang melakukan pengemplangan maupun yang memiliki tunggakan pajak,” ujar Iwan belum lama ini.
Pelibatan APH dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah daerah tidak lagi hanya mengandalkan imbauan dan mekanisme penagihan konvensional.
Fokus utama Satgas diarahkan pada sektor-sektor strategis dengan potensi besar, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, dan pajak parkir yang selama ini dinilai belum optimal.
Untuk sektor BPHTB, Bapenda akan menggandeng perbankan dan pengembang properti guna menutup celah kebocoran penerimaan. Sementara pada pajak hotel dan parkir, tim Satgas akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mengingatkan agar pendekatan penegakan hukum tidak menjadi jalan pintas menutupi kelemahan tata kelola pajak daerah.
Menurutnya, kegagalan target pajak yang terjadi dua tahun berturut-turut menunjukkan persoalan mendasar pada sistem pendataan dan perencanaan.
Politisi Partai Gerindra itu menilai, tanpa basis data wajib pajak yang akurat, Satgas berpotensi hanya menjadi instrumen penindakan tanpa menyelesaikan akar masalah penerimaan daerah.
“Pendataan wajib pajak harus diperkuat. Kalau datanya lemah, pendekatan apa pun tidak akan efektif,” tegas Aria.




