Rieke Diah Pitaloka Disasar, PDIP Nilai KPK Mulai Bermain Politik

Bendera PDIP. Foto: Istimewa

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul wacana pemanggilan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. PDIP menilai langkah tersebut memperlihatkan pola penegakan hukum yang tebang pilih dan berpotensi digunakan sebagai alat tekanan politik terhadap kader yang kritis terhadap pemerintah.

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menegaskan, hingga kini tidak ada keterkaitan langsung antara Rieke Diah Pitaloka dengan perkara hukum yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Namun, KPK justru membuka ruang pemeriksaan terhadap Rieke, yang dikenal vokal mengkritik kebijakan pemerintah dan konsisten membela isu rakyat kecil.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal arah politik penegakan hukum. Ketika kader kritis disasar tanpa relasi perkara yang jelas, sementara kasus-kasus besar justru dibiarkan mengendap, publik wajar curiga,” kata Guntur, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, pemanggilan Rieke tidak bisa dilepaskan dari posisi politik PDIP yang belakangan berada di luar lingkar kekuasaan dan secara terbuka menentang sejumlah agenda strategis pemerintah, termasuk wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Guntur menilai, pola ini menguatkan kesan bahwa penegakan hukum tidak berjalan di atas prinsip kesetaraan, melainkan selektif terhadap figur dan partai yang berseberangan secara politik.

Ia kemudian membandingkan sikap agresif KPK terhadap kader PDIP dengan mandeknya sejumlah perkara besar yang melibatkan tokoh lintas partai yang dinilai dekat dengan kekuasaan. Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi senilai Rp2,7 triliun yang disebut telah dihentikan penyidikannya tanpa kejelasan di mata publik.

Selain itu, Guntur menyoroti penanganan kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2025, proses hukumnya dinilai tidak menunjukkan progres signifikan.

“Kalau hukum benar-benar objektif, seharusnya semua kasus ditangani dengan kecepatan dan ketegasan yang sama. Jangan yang kritis dipercepat, yang dekat kekuasaan dilambatkan,” ujarnya.

PDIP juga menyinggung kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang sempat menyeret Ketua Harian PSI Ahmad Ali. Meski telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan uang miliaran rupiah, kelanjutan proses hukumnya dinilai menguap.

Tak berhenti di situ, Guntur turut mempertanyakan progres kasus dugaan suap dana CSR Bank Indonesia yang telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dari Fraksi NasDem dan Partai Gerindra. Menurutnya, lambannya penanganan kasus-kasus tersebut semakin memperkuat persepsi adanya ketimpangan perlakuan hukum.

“Publik membaca ini sebagai pesan politik: siapa yang kritis akan diperiksa, siapa yang dekat kekuasaan akan dilindungi,” tegasnya.

Guntur juga menyinggung informasi yang beredar dalam kasus suap ijon proyek di Bekasi, di mana pihak pemberi suap disebut memiliki relasi lama dengan elite nasional. Namun, menurutnya, jalur itu justru tidak menjadi fokus utama penyidikan.

“Kalau benar penyuapnya figur lama dan dekat dengan elite pusat, seharusnya ke sana penyidikan diperluas. Bukan malah menggeser sorotan ke kader oposisi,” katanya.

Meski melontarkan kritik tajam, PDIP menegaskan tetap menghormati kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Namun, partai berlambang banteng itu meminta KPK menjaga independensi dan tidak terseret kepentingan politik kekuasaan.

“Kami tidak menolak proses hukum. Tapi kami menolak hukum dijadikan instrumen politik. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap KPK akan runtuh perlahan,” pungkas Guntur.

Tutup