Dana Royalti Dibekukan, LMKN Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Abuse of Power
Polemik royalti musik tak lagi sekadar sengketa distribusi, melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola lembaga pengelola hak cipta. Sebanyak 60 pencipta lagu resmi melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penahanan dana royalti senilai Rp14 miliar.
Laporan tersebut diajukan pada Selasa (6/1/2026) oleh organisasi Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala). Koordinator pelapor, Ali Akbar, datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dokumen dan bukti dugaan pelanggaran tata kelola keuangan royalti.
Ali Akbar mengungkapkan, persoalan bermula dari dana royalti yang dihimpun sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada akhir 2025. Dana tersebut dikolektifkan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk LMK lain yang belum memiliki sistem digital. Namun, dana sebesar Rp14 miliar itu justru dibekukan dan disebut berada di bawah kendali LMKN.
Situasi ini memicu kegaduhan internal industri musik. Sejumlah LMK, termasuk KCI dan RAI, mempertanyakan keterlambatan pencairan dana. Dari penelusuran internal, mereka mendapat jawaban bahwa dana telah diambil alih oleh LMKN.
“Uangnya ada di LMKN karena diambil oleh mereka. Itu yang bikin keributan di internal LMK,” ujar Ali Akbar di KPK.
Lebih jauh, Garputala menuding adanya unsur pemaksaan dalam proses pengambilalihan dana tersebut. Menurut Ali, LMKN diduga meminta fee tertentu dengan ancaman pembekuan operasional LMK apabila tidak dipenuhi. Tekanan itu, kata dia, membuat WAMI akhirnya menyerahkan dana, meski pada akhirnya operasionalnya tetap dibekukan.
“Ini bukan lagi koordinasi, tapi tekanan. Dana sudah diserahkan, tapi sanksi tetap jalan. Di situ letak dugaan penyalahgunaan kewenangannya,” tegas Ali.
Garputala juga menyoroti dugaan upaya LMKN mengambil alih sistem digital pengelolaan royalti milik WAMI yang terhubung dengan platform musik digital. Padahal, secara hukum, kewenangan penagihan dan pengelolaan royalti berada di tangan LMK sebagai penerima kuasa langsung dari pencipta lagu.
“LMKN tidak punya juru tagih, tidak punya sistem penagihan, tapi mengambil alih kewenangan itu dengan dalih regulasi. Ini problem serius dalam tata kelola,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, para pencipta lagu menilai LMKN telah melampaui mandatnya dan kehilangan legitimasi sebagai lembaga payung. Garputala bahkan menyuarakan tuntutan pembubaran LMKN, dengan alasan lembaga tersebut justru menjadi sumber ketidakadilan bagi pencipta lagu.
KPK telah menerima laporan tersebut dan diharapkan menelusuri dugaan pelanggaran hukum, termasuk potensi korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana royalti nasional.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi negara dalam menata ulang ekosistem musik nasional, sekaligus mengungkap apakah lembaga yang dibentuk untuk melindungi hak pencipta justru berubah menjadi alat kontrol yang merugikan mereka sendiri.





