Skandal Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Bukan Sekadar Korupsi, Tapi Gagalnya Pengawasan APBD

Dua tersangka tersebut ialah RAS, birokrat yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta S, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi senilai Rp20 miliar tidak hanya membuka persoalan individu, tetapi juga memantik alarm keras atas rapuhnya sistem pengawasan anggaran daerah. Kasus ini dinilai sebagai cermin kegagalan tata kelola APBD yang seharusnya memiliki mekanisme pengaman berlapis.

Penahanan mantan Sekretaris DPRD berinisial R.A.S oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik anggaran ganda, di mana pimpinan DPRD diduga menerima uang tunai tunjangan perumahan meski pemerintah daerah telah menyediakan empat unit rumah dinas.

Desakan pemeriksaan terhadap dua pejabat kunci eksekutif tersebut mencuat seiring indikasi bahwa empat pimpinan DPRD tetap menerima tunjangan perumahan tunai, meski negara telah menyediakan empat unit rumah dinas di kawasan Tambun Selatan. Praktik menerima fasilitas fisik sekaligus uang tunai untuk objek yang sama dinilai sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Posisi Sekda menjadi sorotan utama karena dalam struktur penganggaran daerah, TAPD berperan sentral dalam merancang, memverifikasi, dan memvalidasi kebijakan anggaran yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Publik mempertanyakan legalitas Perbup yang menjadi dasar pencairan Tuper tersebut.

Mengacu pada Pasal 83 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, produk hukum daerah dilarang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, jika rumah dinas tersedia dan layak huni, maka tunjangan tunai tidak boleh dialokasikan.

“Sekda selaku Ketua TAPD harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak mungkin Perbup yang menabrak aturan bisa lahir tanpa persetujuan dan verifikasi TAPD. Ini bukan kesalahan teknis, tapi patut diduga kelalaian serius atau kesengajaan,” tegas Dede Mulyadi, Koordinator Pejuang Akuntabilitas Bekasi, Minggu (4/1/2026).

Selain Sekda, Kabag Umum Setda juga dinilai memiliki peran krusial. Sebagai pengelola aset daerah, Kabag Umum seharusnya mengetahui dan melaporkan status empat rumah dinas di Grand Wisata. Jika aset tersebut tersedia dan tidak dimanfaatkan, maka alokasi tunjangan tunai bagi pimpinan DPRD dinilai cacat sejak perencanaan.

“Jika rumah dinas ada dan layak huni, maka tidak ada alasan hukum untuk mencairkan tunjangan. Di sini peran pengelola aset menjadi kunci,” ujar Dede.

Di sisi lain, proses hukum terhadap sejumlah anggota DPRD berinisial AR, H, MN, dan NY juga terus bergulir. Mereka dijadwalkan diperiksa terkait peran dalam pembahasan anggaran yang diduga menjadi ajang “bancakan” elite.

Penahanan R.A.S disebut publik sebagai pintu masuk, bukan akhir perkara. Masyarakat menuntut Kejati Jabar tidak berhenti pada level administratif, melainkan berani menyentuh aktor intelektual di level eksekutif yang membiarkan dan mengesahkan praktik anggaran ganda ini berlangsung bertahun-tahun.

“Jangan Sekwan saja yang dikorbankan. Sekda sebagai Ketua TAPD dan Kabag Umum Setda adalah saksi kunci. Tanpa mereka, skema ini tidak mungkin berjalan,” tegasnya.

Tutup