Kasus Suap Proyek Kabupaten Bekasi, KPK Tahan Bupati Nonaktif Ade Kuswara 40 Hari Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka adalah Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan terhadap ADK, HM Kunang (HMK) selaku ayah Ade Kuswara, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SJ). Perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 40 hari ke depan.
“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Menurut Budi, langkah tersebut diambil untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengolah alat bukti yang telah diperoleh, termasuk barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Perpanjangan masa penahanan ini diperlukan karena penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan pengolahan bukti-bukti yang telah disita,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, diduga menerima suap terkait pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi, sementara Sarjan diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.
Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Sarjan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor terkait dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara.
KPK menegaskan akan terus menuntaskan perkara ini dan mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap pengaturan proyek tersebut.





