Target PAD Rp4,1 Triliun Gagal, DPRD Nilai Strategi Pajak Pemkab Bekasi Mandek

Ilustrasi pajak

Kegagalan Pemerintah Kabupaten Bekasi mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 dinilai berpotensi memperbesar ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat. Data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan RI mencatat, dari target lebih dari Rp4,1 triliun, realisasi PAD hanya mencapai Rp3,64 triliun atau 87,43 persen hingga akhir Desember 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menilai melesetnya target PAD bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada ruang fiskal daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Kalau PAD tidak maksimal, mau tidak mau ketergantungan ke dana transfer pusat semakin besar. Ini berbahaya bagi kemandirian daerah,” ujar Ade.

Menurutnya, Kabupaten Bekasi seharusnya memiliki daya tawar fiskal yang kuat mengingat statusnya sebagai kawasan industri dan perdagangan nasional. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kekuatan pendapatan daerah.

Ade menilai pola pengelolaan pajak daerah masih bersifat reaktif dan belum berorientasi jangka panjang. Akibatnya, setiap tahun Pemkab Bekasi menghadapi risiko yang sama: target PAD tinggi, realisasi tidak tercapai, dan ruang gerak APBD menjadi sempit.

Ia menambahkan, pembenahan pengelolaan PAD harus diarahkan pada penguatan tata kelola, bukan sekadar mengejar target tahunan. Digitalisasi pajak, pemutakhiran data wajib pajak, serta penataan objek pajak baru dinilai menjadi kunci untuk memperbaiki fondasi keuangan daerah secara berkelanjutan.

DPRD, lanjut Ade, akan mendorong perubahan kebijakan pendapatan daerah agar kegagalan serupa tidak kembali terulang dan tidak menjadi pola permanen dalam pengelolaan APBD Kabupaten Bekasi.

“Kita tidak bisa terus mengandalkan dana transfer. Daerah industri harus mandiri secara fiskal,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Tutup