Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

FOTO: @mohmahfudmd/Instagram

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti potensi terjadinya praktik jual-beli perkara dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Mahfud menilai potensi tersebut muncul dari pengaturan mekanisme penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) serta plea bargaining yang diakomodasi dalam regulasi hukum pidana terbaru.

“Ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, plea bargaining merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan cara terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan hakim, atau tersangka mengakui perbuatannya kepada jaksa, untuk kemudian menyepakati bentuk hukuman tertentu.

Menurut Mahfud, mekanisme tersebut sejatinya bertujuan mempercepat proses peradilan dan mengurangi beban perkara. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, penerapannya berpotensi disalahgunakan oleh oknum penegak hukum.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining dan pada saat restorative justice. Ini harus benar-benar diawasi,” tegasnya.

Mahfud menekankan bahwa sistem hukum pidana merupakan fondasi penting dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, setiap kebijakan hukum harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, integritas, dan akuntabilitas tinggi.

“Karena ini masalah hukum, dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” pungkas Mahfud.

Tutup