Desa Adat Selat Karangasem Larang Warga Terima Pendatang NTT Usai Insiden Keributan

Desa Adat Selat Karangasem.

Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, mengambil keputusan tegas dengan melarang warganya menerima pendatang asal Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Flores, di rumah-rumah kos yang berada di wilayah desa adat tersebut.

Keputusan ini diambil melalui Paruman Adat yang digelar pada Kamis (1/1/2026) di Bale Agung Pura Puseh Desa Adat Selat. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 01/DAS-BA/I/2026.

Larangan itu diberlakukan menyusul insiden keributan (mejaguran) yang melibatkan oknum pendatang di wilayah Muntig saat perayaan malam pergantian tahun. Peristiwa tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan desa adat.

Dalam paruman tersebut, krama Desa Adat Selat menyepakati tiga poin utama sebagai pedoman baru dalam menjaga ketertiban sosial di wilayah desa.

Pertama, krama desa yang memiliki usaha kos-kosan dilarang keras menerima pendatang yang berasal dari wilayah Indonesia timur, khususnya NTT/Flores, untuk tinggal di lingkungan Desa Adat Selat.

Kedua, bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi adat berupa denda sebesar 250 catu beras. Selain itu, pelanggar juga diwajibkan menanggung biaya pelaksanaan upacara pembersihan diri atau lingkungan (mrayascita/mecaru) yang akan dilaksanakan di Catus Pata Desa Adat Selat pada Selasa, 13 Januari 2026 (Anggara Kliwon Tambir).

Ketiga, pendatang yang sebelumnya terlibat dalam insiden keributan diperintahkan untuk segera meninggalkan wilayah Desa Adat Selat atau dikenakan sanksi pengusiran (metilar).

Berita acara hasil paruman tersebut ditandatangani oleh Kliang Ngukuhin Desa Adat Selat, Jro Mangku I Wayan Gde Mustika, serta Panyarikan Desa Adat Selat, Jro Mangku I Nyoman Gede Winata.

Pihak desa menegaskan keputusan ini merupakan langkah preventif guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan sosial di lingkungan desa adat. Aturan tersebut diharapkan dapat mengembalikan situasi kondusif sekaligus menjadi pembelajaran bagi pendatang agar menghormati norma dan aturan adat setempat.

Kebijakan ini pun menuai sorotan luas di media sosial, mengingat kuatnya peran hukum adat Bali dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat di tingkat desa.

Tutup