Wamenkum Edward Hiariej Jelaskan Penetapan Tersangka Tanpa Izin Pengadilan dalam KUHAP Baru
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan ketentuan penetapan tersangka tanpa izin pengadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri serta mempercepat proses penegakan hukum.
Penjelasan tersebut disampaikan Edward dalam jumpa pers pada Senin (5/1/2026). Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
“Penetapan tersangka di mana pun dilakukan tanpa izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” ujar Edward.
Dalam KUHAP baru, terdapat tiga bentuk upaya paksa yang dapat dilakukan aparat penegak hukum tanpa persetujuan pengadilan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Edward menjelaskan, penangkapan dalam KUHAP baru dibatasi dengan waktu maksimal 1×24 jam. Pembatasan ini dimaksudkan agar tindakan aparat tetap berada dalam koridor perlindungan hak warga negara.
Sementara itu, kebijakan penahanan tanpa izin pengadilan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang luas serta keterbatasan akses pengadilan di sejumlah wilayah, terutama di daerah terpencil dan kepulauan.
“Tidak semua wilayah memiliki akses cepat ke pengadilan. Karena itu, KUHAP baru memberikan ruang agar penegakan hukum tetap efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan,” jelasnya.
Meski demikian, Edward menegaskan tidak semua tindakan penegakan hukum dapat dilakukan tanpa pengawasan pengadilan. Sejumlah tindakan yang berpotensi menyentuh hak asasi manusia tetap memerlukan izin hakim.
“Tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan tetap wajib mendapatkan izin pengadilan,” tegas Edward.
Ia berharap pemahaman yang utuh terhadap KUHAP baru dapat menghindarkan kesalahpahaman di masyarakat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan cepat, adil, dan tetap menghormati prinsip hak asasi manusia.





