Pengamat: Elite Politik Harus Tulus Perbaiki Demokrasi, Bukan Sekadar Hitung Untung Politik
Pengamat Kebijakan Publik, Maizal Alfian, menegaskan bahwa para ketua umum partai politik serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus memiliki niat yang tulus dan bertanggung jawab dalam memperbaiki sistem demokrasi Indonesia agar berkembang secara berkelanjutan dan semakin berkualitas.
Menurut Alfian, berbagai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk usulan pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dalam sistem ketatanegaraan. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh gagasan tersebut harus dilandasi komitmen untuk memperkuat demokrasi, bukan semata pertimbangan politik praktis atau efisiensi jangka pendek.
Ia menekankan bahwa pembahasan perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus merujuk secara tegas pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Frasa tersebut, kata Alfian, mengandung makna substantif yang menuntut penghormatan terhadap kedaulatan rakyat, partisipasi publik yang bermakna, akuntabilitas kekuasaan, serta legitimasi pemerintahan daerah.
“Dalam perspektif akademik dan hukum tata negara, demokrasi yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari sahnya prosedur konstitusional, tetapi juga dari niat dan orientasi kebijakan para pembuat keputusan untuk benar-benar memperbaiki kualitas demokrasi dan pelayanan publik,” ujar Alfian, yang merupakan alumni Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Ia menambahkan, mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat saat ini telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, setiap rencana perubahan terhadap sistem yang berlaku harus dilakukan melalui proses legislasi yang sah, transparan, dan berbasis kajian akademik yang komprehensif.
Alfian menilai proses tersebut harus melibatkan pandangan para pakar, masyarakat sipil, serta mempertimbangkan kepentingan jangka panjang demokrasi di tingkat lokal. Tanpa landasan tersebut, perubahan sistem dikhawatirkan justru menimbulkan kemunduran demokrasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran ketua umum partai politik dan anggota DPR RI sangat strategis karena berada pada posisi kunci dalam menentukan arah reformasi sistem politik nasional. Kewenangan tersebut, kata dia, harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab konstitusional.
“Demokrasi Indonesia hanya akan maju apabila elite politik memiliki niat yang tulus untuk menempatkan kedaulatan rakyat sebagai tujuan utama. Demokrasi yang berkelanjutan adalah demokrasi yang terus diperbaiki kualitasnya, tanpa mengurangi hak politik warga negara dan tanpa menjauh dari amanat konstitusi,” pungkasnya.





