Era Baru Hukum Pidana Indonesia Dimulai Januari 2026
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan dua aturan tersebut menandai tonggak penting reformasi hukum pidana nasional setelah penantian panjang sejak era Reformasi 1998.
Kepastian berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini dikonfirmasi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyebut momentum tersebut sebagai sejarah besar bagi sistem hukum Indonesia karena akhirnya menggantikan regulasi peninggalan kolonial dan Orde Baru.
“Berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami sambut dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terwujud setelah 29 tahun reformasi,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia kini memasuki fase baru yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan. Pembaruan tersebut dinilai menjadi langkah penting agar hukum tidak lagi diposisikan sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana perlindungan hak warga negara.
“Hukum kita memasuki babak baru. Bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi instrumen rakyat dalam mencari keadilan. Idealnya pembaruan ini dilakukan sejak awal reformasi, namun selalu menghadapi berbagai hambatan,” jelasnya.
Habiburokhman menegaskan, KUHP dan KUHAP baru mengandung semangat reformis yang kuat serta lebih menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM). Ia berharap penerapan kedua aturan tersebut mampu menghadirkan keadilan yang lebih substantif dalam praktik penegakan hukum.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia, selamat menggunakan dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro HAM, dan jauh lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang KUHAP pada akhir Desember 2025. Penandatanganan tersebut dilakukan agar KUHAP dapat diberlakukan secara bersamaan dengan KUHP baru sebagai satu kesatuan sistem hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan.




