Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Lemahnya Pengawasan Pengadaan
Kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti rapuhnya tata kelola dan pengawasan proyek strategis daerah. Aparat penegak hukum menetapkan empat tersangka dalam proyek bernilai Rp75,9 miliar yang diduga merugikan keuangan negara.
Siapa saja yang terlibat, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman (WL), Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti (SYM), Kepala Bidang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TB Apriliadhi Kusumah, serta mantan staf DLH Tangsel Zeki Yamani (ZY). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat persekongkolan dalam proses pengadaan.
Perkara ini bermula dari proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang digelar DLH Tangsel. Penyidik menduga Wahyunoto bersama SYM mengondisikan tender agar dimenangkan PT EPP, meski perusahaan tersebut awalnya tidak memiliki klasifikasi usaha pengelolaan sampah.
Untuk mengakali persyaratan, PT EPP disebut diminta menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pengelolaan sampah. Proyek kemudian dipecah menjadi dua paket, masing-masing senilai Rp50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah, yang dinilai membuka celah manipulasi pengadaan.
Masalah kian kompleks ketika pemenang tender menunjuk CV BSIR sebagai subkontraktor, meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan pengalaman memadai. Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal serta pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang.
Dari sisi anggaran, peran KPA menjadi sorotan. TB Apriliadhi Kusumah diduga meloloskan proyek meski mengetahui adanya ketidaksesuaian teknis dan administratif. Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Zeki Yamani diduga membantu menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai kontrak. Sampah diketahui dibuang di lahan milik perorangan dengan sistem open dumping, yang tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Kasus ini menegaskan bahwa persoalan korupsi tidak semata pada aktor pelaksana, melainkan pada sistem pengawasan yang longgar. Penyidikan masih berlanjut, dan aparat membuka kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak lain dalam proyek layanan publik tersebut.




