Kewajiban Royalti Lagu di Restoran dan Hotel se-Indonesia Berlaku

Ilustrasi musik.

Pemerintah resmi mewajibkan pembayaran royalti lagu dan/atau musik yang diputar di ruang publik komersial, termasuk restoran dan hotel. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang baru diterbitkan.

Aturan tersebut mengatur bahwa setiap pemanfaatan lagu atau musik untuk mendukung kegiatan usaha dikategorikan sebagai penggunaan komersial dan wajib membayar royalti. Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menyatakan kebijakan ini bertujuan melindungi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Menurutnya, pemutaran musik di ruang usaha tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar hiburan, melainkan bagian dari nilai ekonomi bisnis.

“Lagu dan/atau musik yang diputar di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, hingga moda transportasi termasuk pemanfaatan komersial, sehingga wajib membayar royalti,” kata Hermansyah dalam keterangan resminya.

Namun demikian, kebijakan tersebut menuai sorotan dari pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan dan kuliner. Mereka menilai kewajiban royalti berpotensi menjadi beban tambahan di tengah kenaikan biaya operasional, mulai dari bahan baku, energi, hingga upah tenaga kerja.

Sejumlah pengusaha juga mempertanyakan kejelasan skema tarif royalti serta mekanisme pengawasan di lapangan. Mereka berharap pemerintah memastikan transparansi distribusi royalti agar benar-benar sampai kepada pencipta lagu, sekaligus tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa royalti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak ekonomi yang melekat pada karya cipta. Negara, kata Hermansyah, berkewajiban memastikan ekosistem industri kreatif berjalan adil dan berkelanjutan.

Ke depan, implementasi aturan ini akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan hak cipta dengan iklim usaha. Tanpa sosialisasi yang masif dan pengaturan tarif yang proporsional, kebijakan royalti musik dikhawatirkan memicu resistensi di kalangan pelaku usaha komersial.

Tutup