Pemkab Klaim Serapan APBD Kabupaten Bekasi 2025 Sudah Tembus Angka 90 Persen
Klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyebut realisasi penyerapan anggaran tahun 2025 telah menembus 80 persen dan berpotensi melampaui 90 persen di akhir tahun menuai sorotan. Pasalnya, data resmi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan RI per 28 Desember 2025 menunjukkan realisasi APBD Kabupaten Bekasi baru mencapai 75,50 persen atau sekitar Rp6,3 triliun dari total pagu Rp8,4 triliun.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait akurasi, transparansi, dan metode pelaporan keuangan daerah. Apalagi, SIKD merupakan sistem rujukan nasional yang digunakan pemerintah pusat untuk mengevaluasi kinerja fiskal pemerintah daerah.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Bekasi, Iis Sandra Yanti, mengklaim data SIKD belum mencerminkan kondisi terkini karena bersifat periodik dan belum diperbarui. Ia menyebut realisasi internal Pemkab Bekasi saat ini telah berada di kisaran 80 persen dan masih terus bergerak hingga akhir tahun anggaran.
“Data SIKD itu per periode tertentu. Sementara di internal kami, penyerapan sudah 80 persen dan masih akan bertambah,” ujar Iis, Senin (29/12).
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran publik. Pasalnya, lonjakan serapan anggaran dalam hitungan hari menjelang tutup buku kerap dikritik sebagai serapan administratif, bukan realisasi program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai, klaim optimisme Pemkab Bekasi perlu dibuktikan dengan transparansi rinci, terutama terkait jenis belanja yang terserap di akhir tahun. Serapan tinggi yang didominasi belanja rutin atau pembayaran tertunda dinilai tidak sejalan dengan tujuan stimulus ekonomi daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengakui pihaknya telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mempercepat pelaksanaan program. Ia menegaskan tidak ingin ada kegiatan yang tertunda dan berharap serapan anggaran dapat maksimal.
“Program kerja jangan dibiarkan tertunda. Kita dorong agar seluruh perangkat daerah bekerja sesuai progres,” kata Asep.
Meski demikian, publik menanti konsistensi antara klaim internal Pemkab Bekasi dengan data nasional yang akan diperbarui Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Ketidaksinkronan data berpotensi menimbulkan keraguan terhadap tata kelola fiskal daerah.
Ke depan, para pengamat mendorong Pemkab Bekasi tidak hanya mengejar angka serapan, tetapi juga memastikan kualitas belanja daerah benar-benar berdampak pada pelayanan publik, pembangunan, dan pemulihan ekonomi masyarakat. Tanpa itu, klaim serapan tinggi dikhawatirkan hanya menjadi pencapaian administratif di atas kertas.





