Polres Gowa Usut Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Malino, Delapan Saksi Diperiksa
Kasus dugaan perambahan hutan lindung di kawasan Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dugaan penyalahgunaan izin pengelolaan lahan seluas sekitar 3.000 hektare di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, dinilai berpotensi merusak kawasan hutan lindung.
Polres Gowa melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim telah memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan izin tersebut. Izin yang awalnya diberikan untuk pengolahan getah pinus diduga dimanfaatkan untuk aktivitas di luar peruntukan.
Penyidik menemukan indikasi adanya kegiatan lapangan yang tidak sesuai dengan izin awal, termasuk dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan kehutanan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Delapan saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT anak pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta empat warga setempat berinisial IK, MK, SM, dan PK.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pemanfaatan izin pengelolaan kawasan hutan tersebut.
“Kami dari Satreskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tipidter, telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di wilayah Tombolo Pao,” ujar AKP Bachtiar, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan bahwa izin yang dimiliki pihak pengelola sejatinya hanya diperuntukkan bagi pengolahan getah pinus. Izin tersebut tidak mencakup aktivitas pembukaan lahan atau kegiatan lain yang dapat merusak kawasan hutan lindung.
Saat ini, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan berencana menggelar perkara dalam waktu dekat.
“Apabila ditemukan unsur pidana, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkas Bachtiar.





