TPA Cipeucang Diaktifkan Kembali, Pemerintah Pusat Tangani Krisis Sampah di Tangsel

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq

Tumpukan sampah menggunung di berbagai sudut Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam beberapa pekan terakhir, bahkan meluber hingga ke badan jalan dan mengganggu aktivitas warga. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat karena bau menyengat serta lingkungan yang kian tidak higienis.

Krisis sampah tersebut merupakan dampak dari penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang sejak 10 Desember 2025. Penutupan dilakukan karena TPA tersebut telah melebihi kapasitas dan tengah menjalani proses penataan serta perbaikan sistem pengelolaan sampah.

Akibatnya, sampah rumah tangga hingga sampah pasar menumpuk di sejumlah titik, terutama di kawasan Ciputat. Sampah terlihat berserakan di bahu jalan, trotoar, hingga kolong flyover Pasar Ciputat, yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi warga.

Tak hanya mengganggu kenyamanan, kondisi ini juga berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar. Sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan omzet secara signifikan karena pembeli enggan beraktivitas di area yang dipenuhi tumpukan sampah dan bau tak sedap.

Merespons kondisi tersebut, pemerintah pusat akhirnya turun tangan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan izin pengaktifan kembali TPA Cipeucang agar dapat mengelola dan menampung sampah sementara waktu guna mengatasi kondisi darurat di Tangsel.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai respons atas tumpukan dan ceceran sampah yang terjadi di berbagai ruas jalan dan kawasan permukiman warga. Menurutnya, langkah ini bersifat sementara untuk menekan dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas.

Sebagai catatan, sebelumnya KLH telah menegur dan menyegel TPA Cipeucang karena menerapkan sistem open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan yang memadai. Metode tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan dan tidak lagi direkomendasikan.

Atas pelanggaran tersebut, KLH menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban pembenahan sistem pengelolaan sampah serta penutupan sementara selama 180 hari hingga Juni 2026. Pemerintah berharap pengaktifan kembali TPA Cipeucang dibarengi dengan perbaikan tata kelola agar krisis serupa tidak terulang.

Tutup