KPK Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi Gedung KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjelaskan kepada publik terkait belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum.

Lembaga antirasuah menyatakan penanganan perkara tersebut juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, KPK memastikan seluruh tahapan hukum dijalankan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Ini juga menyangkut asasi manusia. Tapi KPK concern dulu pada prosesnya dan pasti akan menyelesaikan,” ujar Juru Bicara KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan.

Saat ini, KPK masih melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memperkuat penanganan perkara. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendalami potensi kerugian negara dalam dugaan rasuah pembagian kuota haji.

Permasalahan utama dalam kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, kuota haji seharusnya dibagi sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga dilakukan secara tidak proporsional. Sejumlah pihak disebut membagi kuota secara merata, yakni masing-masing 50 persen, yang bertentangan dengan regulasi resmi.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme penentuan dan distribusi kuota haji.

Selain pejabat Kemenag, KPK juga telah meminta keterangan dari pihak swasta, termasuk penyedia jasa perjalanan umrah dan haji. Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah.

KPK menegaskan penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti rampung.

Tutup