Gubernur Jabar Tetapkan UMK 2026, Kabupaten Bekasi Tertinggi Kedua Rp5,93 Juta

[Ilustrasi] sejumlah buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa. Foto: terkenal.co.id/Kevin Marandika Arizona

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah di Jawa Barat. Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara mencatat UMK tertinggi kedua di provinsi ini, yakni sebesar Rp5.938.885.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diumumkan pada Rabu (24/12) malam. UMK tertinggi di Jawa Barat ditempati Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran senilai Rp2.351.250.

Dedi Mulyadi menjelaskan, penetapan UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Selain itu, penetapan tersebut mengacu pada Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 022/XII/Pemprov serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 23 Desember 2025.

“Besaran UMK 2026 ini merupakan hasil rekomendasi dari masing-masing kabupaten dan kota. Pembayarannya mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” ujar Dedi.

Ia menegaskan, ketentuan UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai jabatan tetap berhak memperoleh upah di atas UMK.

“Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah,” tambahnya.

Dedi juga mengingatkan perusahaan agar tidak membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi usaha mikro dan kecil. Selain itu, perusahaan dilarang menurunkan upah pekerja yang saat ini telah menerima gaji di atas UMK.

“Jika upah yang diterima pekerja sudah lebih tinggi dari UMK, maka tidak boleh ada pengurangan. Ketentuan UMK ini berlaku sejak 24 Desember 2025,” tegasnya.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601 atau naik 5,7 persen dibandingkan UMP 2025. Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,2 persen dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan data resmi Pemprov Jawa Barat, daftar UMK 2026 di 27 kabupaten/kota menunjukkan wilayah industri di Bodebek dan Purwasuka masih mendominasi peringkat tertinggi, sementara wilayah selatan Jawa Barat berada pada kelompok UMK terendah.

Tutup