Dispensasi Kawin Anak di Cikarang Meningkat Sepanjang 2025, Mayoritas Dipicu Kehamilan di Luar Nikah
Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat peningkatan permohonan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tercatat sebanyak 39 permohonan dispensasi kawin dari pasangan berusia di bawah 19 tahun.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 31 permohonan. Peningkatan ini menunjukkan masih tingginya praktik pernikahan anak di wilayah Kabupaten Bekasi.
Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi, mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan dispensasi kawin diajukan akibat kehamilan di luar nikah. Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan sosial serta minimnya edukasi terkait kesehatan reproduksi dan risiko pernikahan dini.
“Sebagian besar kasus ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan kontrol dari lingkungan keluarga,” ujar Tirmizi.
Sebagai langkah pencegahan, Pengadilan Agama Cikarang menggandeng sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, serta Kantor Urusan Agama (KUA). Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan edukasi pranikah.
Program tersebut bertujuan memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi masyarakat yang belum memenuhi batas usia minimal pernikahan. Tirmizi menekankan bahwa upaya pencegahan pernikahan dini membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah sangat penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, menyebutkan bahwa kehamilan di luar nikah masih menjadi faktor dominan terjadinya pernikahan anak. Kondisi ini kerap dikenal dengan istilah married by accident.
Titin menambahkan, pernikahan dini yang dilakukan tanpa kesiapan mental dan finansial berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal menikah 19 tahun, ketidakdewasaan pasangan muda dinilai meningkatkan risiko konflik rumah tangga.





