Bupati Ade Kuswara Kunang Sampaikan Permintaan Maaf ke Warga Kabupaten Bekasi

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Penetapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengguncang roda pemerintahan daerah, tetapi juga memunculkan momen refleksi singkat dari orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu.

Ade Kuswara Kunang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Bekasi sesaat sebelum dibawa menuju mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ucap Ade singkat, sembari berjalan diapit petugas menuju kendaraan tahanan.

Pernyataan tersebut menjadi satu-satunya respons Ade kepada awak media. Ia memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan lanjutan terkait kasus hukum yang kini menjeratnya.

Permintaan maaf itu muncul setelah KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap dalam praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang—yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan—serta pihak swasta bernama Sarjani sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025) malam. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan total sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Setelah pemeriksaan intensif, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang.

Sehari kemudian, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek. Uang tersebut disinyalir merupakan bagian dari skema ijon, yakni pemberian dana di muka untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses pengadaan resmi berjalan.

Pada Sabtu (20/12/2025), KPK mengumumkan secara resmi status tersangka terhadap tiga orang. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjani ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami alur uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Tutup