Yuk Baca! Begini Pengertian soal Ijon Proyek yang Melibatkan Kasus Bupati Bekasi

Ilustrasi Ijon/Jual-Beli. Foto: istockphoto

Uang berpindah tangan saat proyek belum dimulai. Tak ada papan lelang, belum ada pemenang resmi, bahkan sebagian proyek belum masuk tahap perencanaan. Namun, komitmen sudah dikunci. Praktik inilah yang dikenal dengan ijon proyek—fenomena lama yang terus berulang dalam pusaran korupsi pengadaan pemerintah.

Dalam dunia pertanian, ijon berarti menjual hasil panen sebelum waktunya. Di birokrasi, maknanya bergeser. Ijon menjadi uang muka tak resmi yang diberikan pengusaha kepada pejabat atau pihak berwenang agar proyek tertentu “aman” di kemudian hari.

Biasanya, uang ijon diserahkan secara diam-diam, jauh sebelum proses lelang dimulai. Bagi pemberi, ijon adalah investasi. Bagi penerima, ijon menjadi janji yang mengikat—sering kali disertai penyalahgunaan kewenangan.

Skema ini kerap bekerja rapi. Pengusaha mendekati pejabat yang memiliki kendali atau pengaruh terhadap proyek. Uang diserahkan sebagai “tanda jadi”. Ketika proyek resmi dibuka, pemenang seolah sudah ditentukan. Proses administratif hanya menjadi formalitas.

Praktik ijon tidak berdiri sendiri. Ia membuka pintu pada masalah lain: pengaturan lelang, kualitas proyek yang buruk, hingga pembengkakan anggaran. Negara dirugikan, publik kehilangan hak atas pembangunan yang transparan dan adil.

Praktik inilah yang dikenal sebagai ijon proyek—dan kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Baru-baru ini, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Tak sendirian, Ade juga disangkakan bersama ayahnya, HM Kunang, yang diduga berperan sebagai pihak penerima suap dalam skema tersebut.

Kasus ini membuka kembali diskusi publik tentang ijon—praktik lama yang kerap berulang dalam pengadaan proyek pemerintah. Dalam konteks birokrasi, ijon berarti pemberian uang atau keuntungan di muka kepada pejabat berwenang dengan tujuan mengamankan proyek di kemudian hari.

Menurut konstruksi perkara yang diungkap KPK, uang diduga diberikan sebagai bentuk komitmen awal agar proyek tertentu dapat diarahkan atau dimenangkan oleh pihak pemberi. Skema semacam ini membuat proses lelang kehilangan makna, sementara keputusan publik berubah menjadi transaksi privat.

Dalam kasus Bekasi, KPK menjerat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya dengan pasal-pasal berat. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Selain itu, turut disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor terkait perbuatan suap.

Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjani ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, yang mengatur pidana bagi pihak yang memberikan suap kepada pejabat negara.

Keterlibatan ayah dan anak dalam satu perkara ini memperlihatkan bagaimana relasi kekuasaan dapat dimanfaatkan dalam praktik ijon. Jabatan publik—baik sebagai kepala daerah maupun kepala desa—diduga menjadi pintu masuk untuk mengamankan kepentingan proyek.

Bagi KPK, ijon proyek bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan akar dari banyak persoalan korupsi. Ketika uang sudah diterima di awal, keputusan menjadi tidak lagi objektif. Proyek berpotensi dikerjakan asal-asalan, anggaran membengkak, dan kepentingan publik terpinggirkan.

Kasus Ade Kuswara Kunang menjadi contoh bagaimana praktik ijon dapat menyeret pejabat aktif ke jerat hukum. OTT yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa meski dilakukan secara senyap, transaksi ijon tetap meninggalkan jejak.

Lebih dari sekadar kasus individu, perkara ini menjadi peringatan bahwa selama proyek diperlakukan sebagai komoditas dan jabatan sebagai alat transaksi, ijon akan terus berulang. Dan pada akhirnya, hukum akan menyusul—seperti yang kini dihadapi oleh Bupati Bekasi.

Tutup