OTT KPK Guncang Kabupaten Bekasi, Wakil Bupati Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan
Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat terpantau lengang usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Kamis (18/12/2025). Meski demikian, pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilaporkan tetap berjalan normal.
Sejumlah pegawai menyebutkan, suasana sepi mulai terasa sejak kabar OTT KPK mencuat ke publik. Minimnya aktivitas pejabat struktural terlihat di sejumlah kantor dinas. “Sepi, tidak terlihat pejabat seperti biasanya,” ujar salah satu pegawai Pemkab Bekasi, Jumat (19/12/2025).
Pegawai tersebut mengungkapkan, pada hari ini sebenarnya terdapat beberapa agenda kerja Bupati Bekasi. Namun, agenda tersebut kemudian didisposisikan kepada pejabat kedinasan terkait menyusul situasi yang berkembang pasca-OTT.
Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, memastikan roda pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap berjalan normal meski Bupati Bekasi terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut. Ia menegaskan tidak ada gangguan terhadap pelayanan masyarakat.
“Informasi yang beredar memang masih simpang siur. Namun kami pastikan pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap berjalan lancar,” kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).
Asep mengaku hingga kini belum menerima informasi resmi secara lengkap terkait proses hukum yang menjerat Bupati Bekasi. Ia menyebut pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK mengenai status hukum dan konstruksi perkara yang ditangani.
Terkait penyegelan ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Asep juga belum dapat memastikan secara detail jumlah ruangan yang disegel selain ruang kerja Bupati. “Saya belum mengetahui secara rinci, tetapi memang ada beberapa ruangan yang disegel,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menggelar OTT di Kabupaten Bekasi dan mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Redaksi masih terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berupaya memperoleh keterangan resmi dari KPK guna memastikan informasi yang akurat dan berimbang bagi publik.





