KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT, Status Hukum Masih Menunggu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025). Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengatakan Ade Kuswara Kunang termasuk di antara pihak yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Benar, salah satunya adalah Bupati Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Budi menjelaskan, hingga saat ini KPK belum menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa, sementara penyidik mendalami peran masing-masing serta konstruksi perkara yang tengah diusut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif. Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah proses awal ini selesai,” kata Budi.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga melakukan penyegelan ruang kerja Bupati Bekasi yang berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Segel resmi bertuliskan logo dan lambang KPK terpasang di pintu ruang kerja Ade Kuswara Kunang.
Pantauan di lokasi menunjukkan penyidik KPK datang ke kompleks perkantoran pada Kamis malam dan membawa sejumlah berkas dari dalam ruang kerja bupati. Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar OTT tersebut, termasuk apakah perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, atau sektor lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menegaskan akan menyampaikan informasi secara terbuka dan komprehensif kepada publik setelah proses pemeriksaan awal rampung, termasuk penetapan status hukum dan pasal yang akan disangkakan kepada pihak-pihak terkait.





