Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar di Apartemen Jakarta Timur
Di balik hiruk pikuk hunian vertikal di Jakarta Timur, sebuah praktik aborsi ilegal berskala besar terbongkar. Sedikitnya 361 perempuan diduga telah menjalani tindakan aborsi ilegal di sebuah unit Apartemen Bassura sejak tahun 2023 hingga 2025.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya setelah menerima laporan masyarakat. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (7/12/2025) di salah satu unit apartemen yang selama ini beroperasi tanpa papan nama, tanpa izin, dan tanpa identitas resmi sebagai fasilitas layanan kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menyebut kasus ini sebagai salah satu praktik aborsi ilegal terbesar yang pernah ditangani jajarannya. Para pelaku diketahui menjaring korban melalui dua situs yang mudah diakses publik, yakni Klinik Aborsi Kuret Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.
“Targetnya perempuan dengan kehamilan yang tidak diinginkan dan dalam kondisi psikologis tertekan. Dari website, korban diarahkan berkomunikasi lewat ponsel, lalu diminta datang ke lokasi,” ujar Edy dalam keterangannya.
Namun, rasa aman yang dijanjikan di dunia maya berubah menjadi praktik medis ilegal saat korban tiba di unit apartemen tersebut. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kapas berlumur darah, sarung tangan medis, obat-obatan, hingga mesin vakum yang lazim digunakan dalam tindakan aborsi.
Sebanyak tujuh tersangka telah diamankan dengan peran berbeda-beda. Tersangka NS berperan sebagai eksekutor utama tindakan aborsi. RH dan M membantu proses tindakan serta menjemput dan mengantar pasien. LN menyewa apartemen dan menguasai akses unit. YH mengelola situs dan komunikasi pasien. Sementara KWM dan R tercatat sebagai pasien yang turut terlibat.
Fakta yang terungkap kian mencengangkan. Para tersangka mengaku membuang janin hasil aborsi melalui saluran pembuangan apartemen. Mereka juga mengklaim praktik tersebut dilakukan secara legal oleh dokter spesialis kandungan, namun polisi memastikan tidak satu pun izin medis yang dimiliki.
“Ini murni praktik ilegal. Tidak ada izin, tidak ada tenaga medis resmi, dan lokasi terus berpindah-pindah sejak 2023,” tegas Edy.
Setiap pasien dipatok tarif Rp 5 juta hingga Rp 8 juta, membuat praktik gelap ini ditaksir meraup ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.




