KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, guna dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan saksi dilakukan murni berdasarkan kebutuhan penyidikan, tanpa pengecualian terhadap siapa pun yang dianggap relevan dengan perkara.
“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Menurut Budi, penyidik KPK akan memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk untuk mengonfirmasi temuan penyidik maupun mencocokkan keterangan antar saksi.
“Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya ataupun terhadap keterangan saksi lainnya,” tegasnya.
KPK juga menegaskan bahwa proses hukum dugaan korupsi Bank BJB tetap berjalan independen dan tidak akan terpengaruh oleh isu pribadi, termasuk gugatan cerai yang dikabarkan melibatkan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil.
“Ini dua hal yang berbeda dan tidak mengganggu proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” kata Budi.
Bahkan, KPK memastikan tetap dapat melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, meskipun terdapat pemisahan harta dalam proses hukum perdata.
Diketahui, Ridwan Kamil sebelumnya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada 2 Desember 2025. Ia diperiksa terkait dugaan penggunaan dana non-budgeter Bank BJB untuk pembelian sejumlah aset.
Dana non-budgeter tersebut diduga berasal dari selisih pembayaran pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender. KPK menyebut pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh bagian corporate secretary (corsec) Bank BJB untuk kepentingan yang tidak tercantum dalam perencanaan resmi.
Hingga kini, KPK terus mendalami aliran dana dan peran para pihak dalam kasus yang menyeret bank daerah strategis milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.






