Washington Bekukan Visa Warga Palestina, Tekanan Politik AS Makin Menguat

lustrasi bendera Amerika Serikat

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan memperluas pembatasan visa terhadap pemegang paspor Palestina. Kebijakan tersebut menghentikan persetujuan hampir seluruh kategori visa pengunjung nonimigran bagi warga Palestina, sebagaimana mulai diberlakukan pada Minggu (31/8).

Berdasarkan laporan yang beredar, penangguhan visa ini mencakup berbagai keperluan sipil, mulai dari pengobatan medis, studi di universitas, perjalanan bisnis, hingga kunjungan keluarga dan kerabat di Amerika Serikat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pesan internal Departemen Luar Negeri AS tertanggal 18 Agustus yang dikirimkan kepada seluruh kedutaan besar dan konsulat Amerika Serikat di berbagai negara. Instruksi itu menandai eskalasi signifikan dari kebijakan sebelumnya yang hanya membatasi warga Palestina yang berdomisili di Jalur Gaza.

Dalam perluasan terbaru ini, pembatasan visa tidak hanya menyasar penduduk Gaza, tetapi juga warga Palestina di Tepi Barat serta komunitas diaspora Palestina di berbagai negara. Dengan demikian, hampir seluruh warga Palestina kini terdampak kebijakan tersebut tanpa pengecualian geografis.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pendekatan keras pemerintahan Trump terhadap isu Palestina, seiring dengan kebijakan luar negeri AS yang secara terbuka berpihak pada Israel selama masa kepemimpinannya. Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini berpotensi memperburuk krisis kemanusiaan dan akses warga Palestina terhadap layanan pendidikan dan kesehatan internasional.

Hingga kini, pemerintah Amerika Serikat belum memberikan penjelasan rinci mengenai batas waktu penangguhan visa tersebut maupun mekanisme pengecualian yang memungkinkan bagi warga Palestina dengan kebutuhan mendesak.

Kebijakan ini pun memicu kekhawatiran komunitas internasional, terutama kelompok pembela hak asasi manusia, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembatasan kolektif berbasis kewarganegaraan dan identitas politik.

Tutup