Guru Honorer di Banyuwangi Diperiksa Usai Kritik Tambang Emas
Seorang guru honorer di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, harus berhadapan dengan proses pemeriksaan internal setelah menyampaikan kritik terkait tambang emas Tumpang Pitu melalui media sosial. Kasus ini memicu sorotan publik karena yang bersangkutan dikenai pasal disiplin aparatur sipil negara (ASN), meski statusnya bukan pegawai negeri.
Guru honorer tersebut adalah Lia Winarso, tenaga pendidik tidak tetap di SDN 2 Penganjuran, Banyuwangi. Lia menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peristiwa ini bermula ketika Lia mengomentari unggahan akun Instagram @tempodotco pada 9 Desember 2025. Unggahan tersebut menampilkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyerahkan penghargaan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, dengan keterangan mengenai transparansi anggaran daerah.
Melalui akun pribadinya @layla.2r, Lia menuliskan komentar singkat, “Tambang emas Tumpang Pitu gimana Bu Ipuk…”. Komentar itu, yang bersifat pertanyaan publik, justru berujung pada pemanggilan pemeriksaan oleh pihak sekolah atas perintah Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Lia mengaku heran karena dirinya dikenai pasal disiplin PNS, sementara statusnya hingga kini masih guru honorer dan bahkan belum terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) meski telah mengajar selama empat tahun.
“Padahal saya bukan pegawai negeri, masih guru honorer. Empat tahun mengajar juga belum masuk Dapodik,” ujar Lia.
Berdasarkan surat BAP bernomor X.800/091.BAP/429.101.018/2025 tertanggal 9 Desember 2025, Kepala SDN 2 Penganjuran Ainur Rofik melakukan pemeriksaan terhadap Lia atas instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Dalam proses tersebut, Lia harus menjawab sedikitnya 11 pertanyaan terkait aktivitasnya di media sosial.
Dalam keterangannya, Lia menyampaikan bahwa komentarnya dilandasi kekhawatiran terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas. Ia menilai kasus Tumpang Pitu relevan dengan sejumlah bencana ekologis di berbagai daerah, termasuk banjir bandang yang kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan.
Lia juga menegaskan bahwa dalam komentarnya ia hanya menyebut “Bu Ipuk” tanpa menyebut nama lengkap, gelar, maupun menandai akun resmi Bupati Banyuwangi.
Kasus ini memunculkan kritik publik terkait ruang kebebasan berpendapat, khususnya bagi warga negara dan tenaga pendidik non-ASN. Penerapan aturan disiplin PNS terhadap guru honorer dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik demokrasi dan kebebasan berekspresi, terutama ketika kritik diarahkan pada isu lingkungan dan kebijakan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi terkait dasar hukum penerapan sanksi disiplin ASN terhadap guru honorer tersebut.




