OTT KPK di Jakarta–Bekasi Amankan Sembilan Orang: Rp900 Juta Jadi Bukti Awal

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya belum lama ini. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Bekasi. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menyita uang tunai sekitar Rp900 juta dan mengamankan sembilan orang, termasuk oknum aparat penegak hukum.

OTT ini menegaskan bahwa praktik korupsi masih mengakar bahkan di lingkaran yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum. Dari sembilan orang yang diamankan, KPK mengungkapkan terdapat satu oknum jaksa, dua pengacara, serta enam pihak dari unsur swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tunai ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah didalami penyidik.

“Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Budi menambahkan, sebelum OTT dilakukan, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Langkah ini dilakukan mengingat adanya unsur penegak hukum yang turut terjaring, sekaligus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan terintegrasi.

Para pihak yang diamankan ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Bekasi. Saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik suap atau pemerasan.

“Nanti akan kami sampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi OTT, serta status hukum para pihak setelah proses pemeriksaan awal selesai,” kata Budi.

Keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam OTT ini kembali menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Publik pun menyoroti komitmen bersih aparat, sekaligus menaruh harapan agar KPK bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. KPK menegaskan tidak akan ragu mengungkap perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya membersihkan institusi penegak hukum dari praktik korupsi.

Tutup